Cegah Korupsi, BPK Bentuk Pusat Data Keuangan Negara

YOGYAKARTA, suaramerdeka.com Pengembangan sistem informasi keuangan nasional sangat dibutuhkan untuk mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara[1]. Karenanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengembangkan pembentukan pusat data keuangan negara untuk mencegah terjadinya korupsi[2] di berbagai sektor termasuk pendidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK RI Hadi Poernomo dalam dialog terbuka “Peran BPK dalam Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara melalui Sistem Informasi”, di Sekolah Pascasarjana UGM.

Dia menyebutkan bahwa selama ini di Indonesia belum memiliki pusat data keuangan nasional sehingga pemeriksaan keuangan kurang efektif[3] dan efisien[4]. Berbeda dengan Amerika Serikat yang sejak tahun 1936 telah memiliki pusat data, yaitu Social Security Number (SSN) dan Malaysia yang memiliki Multimedia Super Coridor sejak tahun 1996.

“Kami tidak punya pusat data, sementara polisi dan BPN punya. Maka dari itu BPK berusaha menyatukan data-data di lembaga kementerian untuk membentuk pusat data keuangan negara atau Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI),” jelasnya.

Pusat Data BPK akan terhubung secara online dengan data yang dimiliki lembaga atau kementerian. Dari pusat data tersebut selanjutnya akan digunakan untuk pemeriksaan secara elektronik audit.

Dengan adanya pusat data BPK yang tersambung secara online dan pemeriksaan dengan e-audit akan memudahkan pemeriksaan dan mengurangi persinggungan antara pemeriksa dengan lembaga yang diaudit. Pemeriksaannya pun bisa lebih cepat, mudah, dan efisien. Apabila ditemukan kesalahan bisa segera diperbaiki sehingga secara preventif[5] adanya penyimpangan bisa diminimalisir,” urainya.

Dalam kesempatan tersebut Hadi Poernomo juga menyampaikan, pada semester I tahun 2013 BPK telah mengungkapkan 13.969 kasus senilai Rp56,98 triliun. Kasus tersebut terdiri dari 4.589 kasus senilai Rp10,74 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, 5.747 kasus merupakan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), dan 2.854 kasus penyimpangan administrasi.

Ditambah dengan 779 kasus senilai Rp46,24 triliun merupakan temuan ketidakhematan, inefisiensi[6], dan ketidakefektifan. (Bambang Unjianto/CN26/SMNetwork)

Sumber: suaramerdeka.com, 15 Nopember 2013

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam melaksanakan tugasnya, BPK memiliki beberapa kewenangan yang diatur dalam Pasal 9 undang-undang tersebut. Wewenang tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
  2. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.


[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

[2] Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi merupakan perbuatan yang melanggar hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

[3] berhasil guna (KBBI)

[4] berdaya guna (KBBI)

[5] bersifat mencegah (KBBI)

[6] pemborosan, ketidekefisienan (KBBI)