Menolak Audit Transjogja Disebut Rugikan Negara
JOGJA – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi[1] biaya operasional kendaraan (BOK)[2] Transjogja, Purwanto Johan Riyadi menyomasi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dasarnya, Purwanto menganggap laporan hasil perhitungan (LHP) kerugian negara[3] yang dibuat BPK bermasalah.
“Audit tersebut secara normatif tidak valid, tak akurat, dan dilakukan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” ungkap penasihat hukum Purwanto, Deddy Suwadi Siregar SH kemarin (27/10)
Selain tak valid, Deddy menuding audit itu tak independen dan tidak sesuai fakta sebenarnya. Timbulnya LHP itu, lanjut dia, merugikan kepentingan kliennya karena menjadi pedoman Kejati[4] DIJ menuduh kliennya merugikan keuangan daerah.
Melalui somasi[5] tersebut, Deddy didampingi pengacara Suyanto Siregar SH mewakili Lembaga Studi Kajian dan Bantuan Hukum (LSKBH) Jogjakarta meminta, BPK memberikan klarifikasi dan menarik kembali LHP tersebut. “Selambat-lambatnya 7×24 jam terhitung sejak diterimanya surat,” tegasnya.
Dikatakan, pihaknya menghormati BPK sebagai lembaga negara yang bersifat independen. Namun demikian, bila terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan audit, seyogianya berani bertanggung jawab dengan meralat atau menarik kembali LHP tersebut.
“Bila BPK tak menindaklanjuti surat ini, secara yuridis merupakan pelanggaran kode etik, dan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Somasi tersebut dikirimkan LKSBH pada 22 Oktober 2013. Surat itu merupakan kali kedua dilayangkan, setelah somasi pertama pada (9/10) tak digubris BPK.
Adapun LHP yang disoal Deddy adalah surat BPK RI No 19/S/VII-XVIII/06/2013 tertanggal 5 Juni 2013 yang diteken[6] anggota V BPK RI Sapto Amal Damandari yang ditujukan kepada Kepala Kejati DIJ. Sesuai LHP BPK disebutkan terjadi kerugian keuangan daerah Rp413 juta.
Angka tersebut dianggap tak valid karena BPK tidak menghitung BOK mulai 25 hingga 29 Februari 2008. BPK hanya menghitung BOK hingga 24 Februari 2008. Padahal operasional bus PT JTT berlangsung mulai 18-29 Februari 2008.
Menyikapi itu, Deddy mengatakan telah meminta audit pembanding dari Kantor Akuntan Publik Bismar, Muntalib, dan Yunus (BMY). Dari audit pembanding tersebut tak ditemukan adanya kerugian keuangan negara[7].
Sebelumnya, Kejati DIJ Suyadi SH memastikan segera melimpahkan sejumlah perkara korupsi yang ditangani jajarannya ke Pengadilan Tipikor Jogja. Perkara itu di antaranya kasus dugaan korupsi hibah[8] tembakau virginia Rp575 juta dengan tersangka Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul Edy Suharyanta dan kasus dugaan Transjogja.
Edy sejak pertengahan Juli lalu dijadikan tahanan rumah. Sedangkan Purwanto dan mantan Kepala Dishubkominfo[9] DIJ Mulyadi Hadikusumo ditahan di Rutan Wirogunan. (mar/kus/nn)
Sumber: Jawa Pos, 28 Oktober 2013
Catatan:
Salah satu wewenang BPK berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan adalah menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
[1] Berdasarkan Pasal 2 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi merupakan perbuatan yang melanggar hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
[2] Biaya Operasional Kendaraan (BOK): biaya yang secara ekonomi terjadi dengan dioperasikannya satu kendaraan pada kondisi normal untuk satu tujuan. Komponen‐komponen biaya yang diperhitungkan adalah sebagai berikut :
1. Biaya tetap (fixed cost)
2. Biaya tidak tetap (variable cost)
3. Biaya lainnya (overhead)
[3] Berdasarkan Pasal 1 angka 22. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
[4] Berdasarkan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi merupakan Kejaksaan yang berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
[5] Somasi adalah teguran untuk membayar, dsb. (kbbi)
[6] diteken: ditandatangani (KBBI)
[7] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
[8] Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul, hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat.
[9] Dishubkominfo: Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika.