Kejati Didesak Buka Kasus Besar Lain
GUNUNGKIDUL-Gubernur DIY Sri Sultan HB X enggan berkomentar mengenai kasus yang menimpa mantan Bupati Bantul, Idham Samawi. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang sudah menetapkannya sebagai tersangka[1].
“Kalau masalah itu bukan wewenang saya, sudah ada mekanisme sendiri. Silahkan tanya ke kejaksaan,” kata HB X usai memberikan bantuan koperasi bagi Paguyuban Masyarakat Pengelola Air Yogyakarta (Pamaskarta) di Desa Banyusoca, Playen, kemarin.
Dia merasa tidak etis memberikan komentar mengenai kasus yang bukan kewenangannya. “Itu bukan kewenangan saya dan saya juga tidak mengetahuinya,”kilahnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD[2] Bantul, Tustiyani menjelaskan persetujuan Dewan menyetujui pencairan dana KONI [3]sudah sesuai aturan. Hibah[4] KONI sudah melalui proses pembahasan di Komisi[5].
Lalu meningkat ke tahap penganggaran dan akhirnya masuk ke rapat paripurna[6]. Kalau akhirnya eksekutif[7] melakukan penyelewengan, hal tersebut sudah di luar kewenangan Dewan lagi.
DPRD Bantul bersedia menyetujui hibah KONI karena dari aturan perundangan tidak ada yang dilanggar. Jika Permendagri[8] yang mengatur hibah yang disoal, Tusti menyangkalnya karena meskipun diterbitkan 2011 tapi baru berlaku setahun kemudian.
Keyakinan Tusti bertambah lantaran seluruh proses hibah tidak mendapat catatan. Bahkan dari Sri Sultan HB X selaku pihak terakhir pengontrol pencairan dana hibah tidak memberikan catatan apapun. Ini dikarenakan setiap peristiwa APBD[9] dilaporkan ke provinsi.
“Dari provinsi tidak ada catatan sama sekali, sehingga kami yakin tidak ada masalah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Investigasi[10] Jogja Corruption Watch (JCW) Syarifudin M Kasiem berharap Kejati [11]bekerja maksimal usai menetapkan Idham Samawi sebagai tersangka[12] dugaan korupsi[13] dana hibah KONI Rp12,5 miliar.
Menurut dia, sederet kasus sudah menanti politikus[14] senior tersebut. Selain kasus hibah KONI, pihaknya juga mengingatkan masih ada perkara lain yang sangat mungkin menyeret Idham Samawi.
Udin-sapaan akrab Syarifudin ini kemudian menunjukan dugaan korupsi tembakau virginia, yang telah menjadikan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertanhut) Bantul Edy Suharyanta sebagai tersangka; kasus proyek Bantul Kota Mandiri; serta akuisisi[15] Bantul Radio. “Semua harus dituntaskan. Karena saat ini hanya berhenti di penyelidikan[16] saja di Kejaksaan Negeri Bantul,” tandas dia.
Hal sama diutarakan, Ketua Bantul Corruption Watch, Romadhan. Dia mengatakan sejumlah kasus yang diduga melibatkan pejabat penting di DIY sampai saat ini belum ada kejelasan. Antara lain, Bantul Kota Mandiri (BKM), Bantul Radio atau tukar guling tanah kas Desa Bangunharjo yang belum terungkap. “Banyak kasus yang menguap, terutama ketika tersangka dulu menjabat bupati. Untuk itu, saya harap kejaksaan bisa membukanya kembali,” pintanya.
Menurut dia, Kejari[17] Bantul sekarang juga harus lebih berani seperti apa yang dilakukan Kejati. Kejari tidak boleh lemah, meskipun nanti harus berhadapan dengan penguasa di Bantul.
Koordinator Gerakan Bantul Anti-Korupsi (Gebrak), Zuhad Aji mendukung langkah Kejati DIY. Tapi mereka juga menuntut agar kejaksaan segera menyebutkan berapa kerugian yang sebenarnya yang ditimbulkan dalam kasus ini.
“Berapa sih nilai kerugiannya. ini harus segera diumumkan,”desaknya.
Selain itu, dia meminta masyarakat Bantul harus siap idolanya dinyatakan bersalah. Jangan sampai masyarakat nanti memaklumi jika tersangka melakukan hal tersebut demi kepentingan Persiba[18]. Klub sepak bola yang membanggakan Kabupaten Bantul.
Sementara itu, Ketua Forum Peduli Pendidikan Bantul, Zahrowi menuntut tersangka segera meletakan jabatanya sebagai ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bantul. Sebab sosok pemimpin harus mampu memberi contoh yang baik.(erfanto linangkung/suharjono)
Sumber: Seputar Indonesia, 24 Juli 2013
Catatan:
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 46.1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Sementara dalam Pasal 6 ayat (4 ) peraturan tersebut diuraikan bahwa hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, dan keolahragaan non-profesional.
Berdasarkan Pasal 6 peraturan yang sama, Gubernur menetapkan daftar nama dan alamat penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.
[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
[2] Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
[3] Komite Olahraga Nasional Indonesia
[4] Dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dinyatakan bahwa “hibah adalah pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.”
[5] Sekelompok orang yang ditunjuk (diberi wewenang) oleh pemerintah, rapat, dsb untuk menjalankan fungsi (tugas) tertentu (KBBI).
[6] Lengkap, penuh lengkap (KBBI).
[7] Kekuasaan menjalankan undang-undang (KBBI).
[8] Peraturan Menteri Dalam Negeri.
[9] Dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan ditetapkan dengan peraturan daerah.”
[10] Penyelidikan dengan mencatat atau merekam fakta melakukan peninjauan, percobaan, dsb, dengan tujuan memperoleh jawaban atas pertanyaan (KBBI)
[11] Kejaksaan Tinggi.
[12]Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
[13]Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
[14]Ahli politik; ahli kenegaraan;orang yang berkecimpung dalam bidang politik (KBBI).
[15]Pemindahan kepemilikan perusahaan atau aset; pengambilalihan kepemilikan perusahaan atau aset (KBBI).
[16]Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 81 Tahun 1981, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
[17]Kejaksaan Negeri.
[18]Persatuan Sepakbola Indonesia Bantul.