Kasus Perpustakaan DIY

Sidang Bisa Buka Kejanggalan

JOGJA- Anggota Komisi D[1] DPRD DIY Istianah mengatakan pihaknya belum menindaklanjuti kisruhnya pembangunan proyek perpustakaan DIY. Dewan memilih menunggu hasil persidangan atas gugatan Pemerintah DIY terhadap PT Ampuh Sejahtera, pengembang proyek tersebut.

Menurut politisi PAN itu, lewat persidangan, kejanggalan akan pelaksanaan proyek akan terungkap.

“Jika ada kesalahan di pihak Kepala BPAD (Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah) atau dalam hal ini pengguna anggaran akan nampak dalam pembelaan PT Ampuh di pengadilan,” kata Istianah kepada Harian Jogja, Selasa (30/7).

Sebagaimana diketahui, PT Ampuh sebelumnya menyatakan mendapatkan persetujuan dari Kepala BPAD kala itu, Andung Prihadi untuk memperpanjang proyek yang seharusnya sudah selesai pada 26 Desember. Andung sekarang telah dimutasi[2] menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY.

Sebelumnya Andung menyatakan siap bertanggung jawab jika nantinya ditemukan proyek ini telah merugikan keuangan daerah Pemda[3] DIY.

Budi Wibowo, Kepala BPAD pengganti Andung, mengatakan dalam waktu dekat ini, sidang pertama akan digelar. “Minggu akhir Ramadan ini sidang sudah dijadwalkan dalam urusan perdata,” katanya.

Gugatan Pemda DIY ke Pengadilan Sukoharjo itu mengajukan petitum[4] menarik uang jaminan[5] pelaksanaan proyek Rp2,3 miliar yang harusnya dicairkan ke rekening[6] Pemda DIY ketika terjadi wanprestasi[7] atas pelaksanaan proyek. (Andreas Tri Pamungkas)

Sumber: Harian Jogja, 31 Juli 2013

 

Catatan:

Berdasarkan Kamus Bisnis, wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1243 wanpestrasi dijelaskan sebagai penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan.

Bentuk wanprestasi adalah:

  1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
  2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
  3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan;
  4. Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Akibat hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi berupa:

  1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi);
  2. Pembatalan perjanjian;
  3. Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;
  4. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.

Diatur lebih lanjut dalam Pasal 1276 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, debitur selain menerima akibat hukum, juga menerima lima kemungkinan yang dapat dilakukan oleh kreditur yaitu:

  1. Memenuhi/melaksanakan perjanjian;
  2. Memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi;
  3. Membayar ganti rugi;
  4. Membatalkan perjanjian; dan
  5. Membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi.

 



[1] Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Komisi D adalah bidang Kesejahteraan Rakyat meliputi: ketenagakerjaan dan transmigrasi, pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kepemudaan dan olahraga, pembinaan kehidupa beragama, sosial, kesehatan dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan organisasi kemasyarakatan.

[2] Mutasi adalah pemindahan pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain. (KBBI)

[3] Pemerintah Daerah.

[4] Berdasarkan Pasal 8 Nomor 3 Rechtreglement Buiten Gewesten (RBG), petitum adalah apa yang diminta atau diharapkan oleh penggugat agar diputuskan oleh hakim dalam persidangan.

[5] Jaminan adalah harta yang ditempatkan sebagai agunan untuk pembayaran atau kesanggupan atas suatu kewajiban; aset ini adalah milik peminjam; jika peminjam gagal memenuhi kewajibannya, aset ini akan diambil alih oleh bank dan akan dijual untuk memenuhi perjanjian kontraknya; jaminan yang biasanya dapat digunakan sebagai agunan kredit ialah barang dagangan, surat berharga, aktiva tidak berwujud, dan hasil usaha; kas agunan yang dijaminkan kepada bank dapat pula berupa aset yang didanai, seperti kredit dijamin dengan persediaan atau piutangnya. (Kamus Bank Indonesia)

[6] Rekening adalah pencatatan sistematis dalam lembaran buku besar mengenai perubahan nilai dari segala harta atau pemilikan, pendapatan, pengeluaran, dan utang subjek tertentu yang dibuat dari waktu ke waktu; apabila seseorang disebutkan mempunyai akun pada bank, berarti orang tersebut mempunyai simpanan atau utang di bank; akun (account). (Kamus Bank Indonesia)

 

[7] Wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa. (Kamus Bisnis)