“Seharusnya dari awal pemerintah tidak hanya mempertimbangkan harga.”
YOGYAKARTA – Komisi D[1] Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah lalai[2] mengawasi proses pembangunan Gedung Perpustakaan Terpadu, sehingga terbengkalai.
Ketua Komisi D DPRD DIY Nuryadi mendesak Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah segera memanggil Direktur PT Ampuh Sejahtera untuk dimintai penjelasan ihwal mundurnya proyek tersebut. “Siapa yang bertanggung jawab membiarkan proyek itu jalan, bisa ditelusuri. Sudah jelas sesuai perjanjian, seharusnya selesai 26 Desember 2012,” kata Nuryadi kepada Tempo di DPRD DIY, kemarin.
Menurut dia, kontraktor tidak akan melanjutkan pembangunan apabila tidak mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari Andung Prihadi Santosa, selaku Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah kala itu. Kini dia menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. “Siapa yang memberi izin pembangunan diperpanjang, harus dijelaskan. Waktu itu, Inspektorat sudah mengingatkan agar tidak diperpanjang,” kata Nuryadi.
Sekretaris Komisi B Agus Mulyono merekomendasikan Pemerintah DIY membuat tim untuk menangani kelanjutan pembangunan perpustakaan itu. Tim berhak membuat catatan khusus tentang kinerja PT Ampuh Sejahtera. “Kontraktor ini jangan dipakai lagi, karena ada banyak proyek yang harus dikerjakan. Di-blacklist saja,” katanya.
Agus menambahkan, Pemerintah DIY berhak membuat lelang baru untuk melanjutkan pembangunan gedung. Komisi B telah menerima surat dari Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X tertanggal 22 Mei 2013. Isinya adalah pengajuan anggaran Rp11,89 miliar untuk menyelesaikan sisa pembangunan gedung tersebut. Shinta Maharani
Sumber: Koran Tempo, 29 Mei 2013
Catatan:
Pengertian “lalai” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) antara lain adalah kurang hati-hati, tidak mengindahkan (kewajiban, pekerjaan, dsb.), atau lengah. Dalam Hukum Pidana, istilah “lalai” dikaitkan dengan batin seseorang dalam suatu perbuatan pidana. Terdapat dua macam delik, yaitu:
- Delik Dolus, yaitu perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan kesengajaan atau yang diinsyafi sebagai demikian.
- Delik Culpa, yaitu perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan kealpaan (kelalaian). Terdapat dua macam Delik Culpa, yaitu:
- Delik Materiil, yaitu delik yang mensyaratkan adanya akibat.
- Delik Formil, yaitu delik yang mensyaratkan adanya perbuatan.
[1] Berdasarkan Pasal 44 jo. Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) huruf b. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisi B merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Komisi B adalah Bidang Ekonomi dan Keuangan, meliputi perindustrian dan perdagangan, pertanian dan peternakan, kehutanan dan perkebunan, perikanan dan kelautan, usaha kecil menengah, koperasi, pariwisata, keuangan daerah, perpajakan, retribusi, aset daerah/aset milik daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan investasi.
[2] Lalai berarti: a. kurang hati-hati, tidak mengindahkan (kewajiban, pekerjaan, dsb); atau b. lengah (KBBI).