RETRIBUSI-JASA 2012 PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NO. 4, LD 2012/NO. 4, WALIKOTA 2012 26 HLM. PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA |
||
ABSTRAK | : |
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka Pemerintah membutuhkan peran serta masyarakat dalam bentuk retribusi yang diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka jenis Retribusi Jasa Usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang dimaksud. Jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud didasarkan pada potensi penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, sehingga yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal Penumpang, Retribusi Tempat Khusus Parkir, dan Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
UU No. 16 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kodya Dati II Yogyakarta No. 2 Tahun 1988; Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2000; Perda Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2009; dan Perda Kota Yogyakarta No. 21 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | -Dengan berlakunya peraturan ini, maka Perda No. 10 Tahun 2006, No. 20 Tahun 2009, dan No. 22 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
-Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 31 Maret 2012. |
Beranda
Perda Kota Yogyakarta PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA