PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

LINGKUNGAN – PENGELOLAAN
2012
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NO. 1, LD 2012/NO. 1, WALIKOTA 2012
34 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
 
ABSTRAK :

Dalam rangka melestarikan dan mengembangkan lingkungan hidup yang serasi, selaras, seimbang, serta mempertimbangkan kearifan lokal guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup, maka perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif. Pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif tersebut dikarenakan di Kota Yogyakarta berpotensi terjadinya pencemaran dan/atau pengrusakan lingkungan hidup, khususnya pencemaran pada sumber air dan kurangnya ruang terbuka hijau yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, sehingga dapat mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, sehubungan dengan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup serta untuk kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu menetapkan Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

UU No. 16 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 43 Tahun 2008; Permenneg LH No. 19 Tahun 2008; Pemenneg LH No. 01 Tahun 2010; Pemenneg LH No. 08 Tahun 2010; Pemenneg LH No. 13 Tahun 2010; Pemenneg LH No. 14 Tahun 2010; Perda Kodya Dati II Yogyakarta No. 1 Tahun 1992; Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2008; dan Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2010.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Azas, tujuan, dan sasaran
  3. Ruang lingkup
  4. Perencanaan
  5. Pengendalian
  6. Pemeliharaan
  7. Wewenang dan tanggung jawab
  8. Hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat
  9. Kebijakan pengelolaan lingkungan hidup
  10. Pengawasan
  11. Pengaduan, penyelesaian sengketa, dan pengajuan gugatan
  12. Sanksi administratif
  13. Penyidikan
  14. Ketentuan Pidana
  15. Ketentuan Peralihan
  16. Ketentuan Penutup

 

CATATAN : – Segala ketentuan peraturan yang berkaitan dengan pemberian persetujuan/izin, pelaporan rencana usaha/kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.- Setiap usaha/kegiatan yang telah berjalan dan perizinannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah, paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya peraturan ini, wajib menyelesaikan dokumen pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini.

– Peraturan ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

– Peraturan ini diundangkan pada tanggal 12 Januari 2012.

  Download Perda