Kerap Kecolongan, Banyak Temuan BPK
BANTUL- Berbagai persoalan yang mencuat di lingkungan Pemkab belakangan ini dinilai karena gagalnya Inspektorat[i] melakukan pengawasan kinerja PNS. Institusi yang berwenang melakukan investigasi di internal Pemkab ini dinilai juga kerap kecolongan dengan banyaknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau Inspektorat bekerja dengan maksimal seharusnya tidak ada temuan BPK dan juga tidak ada kasus hukum yang ditangani aparat,” kata Bendahara DPC PKS Bantul, Amir Syarifuddin kemarin (25/4).
Amir menguraikan tidak sedikit pejabat atau perangkat desa yang tersandung persoalan hukum. Misalnya, dugaan kasus korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD)[ii] di Desa Sitimulyo, Piyungan yang kini ditangani Polres Bantul, serta kasus korupsi bantuan hibah intensifikasi[iii] tembakau Virginia. “Belum lagi soal aset[iv]. Aset Pemkab juga kerap menjadi temuan BPK,” urainya.
Seperti halnya Bagian Aset Pemkab tidak mengetahui Mes Persiba yang terletak di Jalan Bantul merupakan salah satu aset Pemkab. Padahal, bekas bangunan milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) itu sejak beberapa tahun lalu disewa Manajemen Persiba.
Amin menilai jika Inspektorat tidak segera melakukan pengawasan dan pembenahan terhadap kinerja Bagian Aset tidak menutup kemungkinan aset Pemkab akan kembali menjadi temuan BPK. “Termasuk kemarin adanya kasus pencurian di Tata Pmerintahan. Seharusnya PNS tidak boleh menyimpan uang tunai sebanyak itu di dalam brankas,” sebutnya.
Senada diungkapkan Kadiv Investigasi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB), Irwan Suryono. Menurut dia, salah satu upaya agar keberlangsungan pemerintahan di Bantul berjalan dengan baik adalah dengan meningkatkan peran Inspektorat.
“Ini juga sekaligus untuk menekan adanya pejabat yang tersandung korupsi lagi,” tuturnya.
Selain itu, Irwan juga menyayangkan mengapa Kepala Inspektorat, Subandrio tidak memenuhi pemanggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ beberapa waktu yang lalu. Sebab, Subandrio dinilai mengetahui seluk-beluk proses pencairan bantuan hibah dana intensifikasi tembakau Virginia.
Itu menyusul pernyataannya yang mempertanyakan langkah Kejati mengusut dugaan kasus korupsi yang merugikan kerugian keuangan negara sebesar Rp570 juta itu. “Alasannya karena temuan BPK itu telah diselesaikan Inspektorat kurang dari 60 hari,” tandasnya.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati, Dadang Darussalam mengatakan Rabu (16/4) Kejati telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Subandrio. Hanya saja, adik wakil Bupati Bantul Sumarno itu mangkir. Alasannya, ketika itu dia tengah mengurus surat persyaratan pensiun.
“Keterangan dan informasinya sangat kami butuhkan karena dia mengetahui proses pencairan dana hubah itu,” tandasnya. (mbr/din)
Sumber: Radar Jojga, 26 April 2013
Catatan:
Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintah Daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 218 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa:
- Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi:
- Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah;
- Pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh aparat pengawas intern Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Pedoman tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dalam Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap:
- Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota;
- Pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa; dan
- Pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
Dalam menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, sehingga laporan hasil pemeriksaan intern pemerintah wajib disampaikan kepada BPK sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 20 undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa:
- Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
- BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
- BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.
[i] Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Inspektorat Kabupaten/Kota adalah aparat pengawas fungsional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota.
[ii] Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
[iii] Intensifikasi: perihal meningkatkan kegiatan yang lebih hebat; pengintensifan.
[iv] Aset: sesuatu yang mempunyai nilai tukar; modal; kekayaan.