Tunggakan Parkir di Sleman Terus Ditertibkan

Sleman- Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Sleman menertibkan tunggakan Retribusi[i] Parkir. Hingga kini tunggakan Retribusi Parkir memang masih ada namun jumlahnya sangat sedikit.

Kepala Seksi Perparkiran Dishubkominfo Sleman, Bambang Sumedi Laksono mengatakan, saat ini para penunggak terus dibina agar tak ada lagi tunggakan.

 “Kini sudah mulai tertib soal retribusi ini. Jika ada yang menunggak sebulan langsung kami beri surat teguran. Dan jika dua bulan menunggak, mereka akan kami minta untuk setor langsung ke Dishubkominfo selama setahun agar mereka jera,” kata Bambang di kantornya, Senin (18/3).

Bambang menambahkan, sejak September 2012 hingga saat ini, baru ada dua surat teguran yang dilayangkan kepada para pengelola. Salah satunya di Kecamatan Depok dan Kecamatan Godean.

 “Kalau sanksi tegas kami belum lakukan. Sanksi tegas itu berarti kami memutus hubungan dengan tukang parkir dan mengangkat tukang parkir yang baru,” jelas Bambang.

Selama ini yang paling banyak menjadi penyumbang Retribusi Parkir ada empat kecamatan, yakni Kecamatan Depok, Mlati, Ngaglik dan Godean. Di empat lokasi itu, potensi Retribusi Parkir bisa mencapai puluhan juta.

Kepala Bidang Lalu-lintas Dishubkominfo, Sulton Fatoni menuturkan, parkir di Sleman masih belum bisa optimal menggunakan karcis. Mereka masih memilih menggunakan potensi parkir yang didapatkan oleh tukang parkir tersebut.

 “Kami masih belum bisa menerapkan sistem karcis. Hal ini bisa rawan karena bisa saja satu karcis digunakan untuk menarik dua motor atau lebih. Kami menggunakan sistem survei dan menentukan potensi yang ada,” kata Sulton.

Namun ke depan, Sulton berpikir akan menerapkan parkir dengan sistem kartu pulsa. Jadi nanti, petugas parkir akan diberikan alat untuk proses pembayaran di badan jalan itu. Sedangkan pengguna jalan yang akan parkir bisa mengisi kartu tersebut, selayaknya mengisi pulsa.

 “Dengan karcis ini kami bisa menghitung realisasi pendapatan dari Retribusi Parkir. Penyimpangan retribusi juga bisa kami atasi karena sifatnya online[ii]. Dan untuk petugas bisa kami pekerjakan atau digaji bukan lagi bermain persentase pendapatan,” jelas Sulton.

Dengan penerapan ini, Sulton mengaku berani menjamin keamanan barang pada motor. Bahkan kehilangan motor pun bisa diganti oleh Pemkab Sleman.

 “Jadi pada dasarnya ini perlindungan konsumen sekaligus untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)[iii]. Dan untuk juru parkir, karena kami gaji tentu saja lebih gampang untuk dikontrol. Salah satunya mereka tidak akan memarkir di dekat pertigaan jalan,” kata Sulton. (Joko Nugroho)

Sumber: Harian Jogja

 

Catatan:

Retribusi Daerah menurut Pasal 1 angka 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Dalam Pasal 108 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa objek retribusi adalah: (a) jasa umum, (b) jasa usaha, dan (c) perizinan tertentu. Berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf e, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah salah satu jenis Retribusi Jasa Umum.

Dijelaskan dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



[i] Dalam Pasal 1 angka 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan bahwa Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

 

[ii] Online: dikontrol atau terhubung dengan komputer. Suatu keadaan yang sedang menggunakan jaringan, terhubung dalam jaringan, satu perangkat dengan perangkat lain yang terhubung sehingga bisa saling berkomunikasi

 

[iii] Pengertian Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 adalah sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.