ORGANISASI – POLISI – PAMONG 2012 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NO. 17, LD 2012/NO. 17, BUPATI 2012 16 HLM PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA |
||
ABSTRAK | : |
Dalam rangka meningkatkan kinerja optimalisasi penyelenggaraan penegakan peraturan daerah, ketertiban umum dan ketetraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat diperlukan organisasi perangkat daerah yang proporsional, efektif, dan efisien dengan tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah. Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2005 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, kebutuhan daerah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1951; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 40 Tahun 2011; dan Perda Kab. Kulon Progo No. 2 Tahun 2010.
|
||
CATATAN | : |
– Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Perda Kab. Kulon Progo No. 8 Tahun 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan. – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 25 September 2012. |
Download LD PD-17-2012