PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2012 – 2032

TATA RUANG
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NO. 1, LD 2012/NO. 1, BUPATI 2012
122 HLM.
PERATURANDAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2012-2032
 
ABSTRAK :

Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kulon Progo dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hasil evaluasi RTRW Kabupaten Kulon Progo berdasarkan Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2003 tentang RTRW Daerah Tahun 2003-2013 telah terjadi perubahan struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu disusun RTRW. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1951; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; dan Perda Prov. DIY No. 2 Tahun 2010.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah
  3. Rencana Struktur Ruang Wilayah
  4. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten
  5. Penetapan kawasan strategis
  6. Arahan pemanfaatan ruang wilayah
  7. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang
  8. Hak, kewajiban, dan peran masyarakat
  9. Kelembagaan
  10. Jangka waktu RTRWK dan rencana rinci
  11. Ketentuan Penyidikan
  12. Ketentuan Pidana
  13. Ketentuan Peralihan
  14. Ketentuan Penutup

 

CATATAN :

– Pada saat peraturan ini mulai berlaku:

  1. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
  2. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan ini berlaku ketentuan:
    1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan ini;
    2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan masa transisi dua tahun sejak diberlakukannya peraturan ini; dan
    3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak.
    4. bangunan Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang pada saat peraturan ini ditetapkan masih ada dan belum disesuaikan dengan rencana pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam peraturan ini dapat tetap menempati ruang yang ada sampai dengan dilaksanakannya pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang.

– Pada saat peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada berdasarkan Perda Kab. KP No. 1 Tahun 2003 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan peraturan ini.

– Peraturan pelaksanaan dari peraturan ini ditetapkan paling lama tiga tahun sejak peraturan ini diundangkan.

– Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Perda Kab. Kulon Progo No. 1 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

– Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Februari 2012.

Download PD 1-2012PD 1-2012 ( Pjlsn)