TATA RUANG 2012 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NO. 1, LD 2012/NO. 1, BUPATI 2012 122 HLM. PERATURANDAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2012-2032 |
||
ABSTRAK | : |
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kulon Progo dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hasil evaluasi RTRW Kabupaten Kulon Progo berdasarkan Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2003 tentang RTRW Daerah Tahun 2003-2013 telah terjadi perubahan struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu disusun RTRW. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1951; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; dan Perda Prov. DIY No. 2 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : |
– Pada saat peraturan ini mulai berlaku:
– Pada saat peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada berdasarkan Perda Kab. KP No. 1 Tahun 2003 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan peraturan ini. – Peraturan pelaksanaan dari peraturan ini ditetapkan paling lama tiga tahun sejak peraturan ini diundangkan. – Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Perda Kab. Kulon Progo No. 1 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Februari 2012. |
Download PD 1-2012, PD 1-2012 ( Pjlsn)