SAMPAH 2012 PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 10, LD 2012/NO. 10, BUPATI 2012 32 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH |
||
ABSTRAK | : | Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat di wilayah Kabupaten Gunungkidul diperlukan upaya-upaya perlindungan fungsi lingkungan hidup. Salah satu upaya adalah pengelolaan sampah, sehingga perlu disusun pengaturannya. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 33 Tahun 2010; Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 6 Tahun 2011.
|
||
CATATAN | :- | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 16 Maret 2012 |