PARKIR 2011 PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 7, LD 2011/NO. 4 E, BUPATI 2011 22 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN |
||
ABSTRAK | : |
Agar sistem perparkiran dapat berorientasi kepada kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa perparkiran diperlukan suatu sistem pelayanan pengawasan, pengendalian, dan tertib administrasi dalam penyelenggaraan perparkiran. Sektor perparkiran berkontribusi menambah pendapatan daerah sehingga penyelenggaraan perparkiran yang baik akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah. Untuk itu perlu dibentuk Peraturan Daerah.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmenhub No. 65 Tahun 1993; Kepmenhub No. 66 Tahun 1993; Kepmenhub No. 4 Tahun 1994; Kepmendagri No. 73 Tahun 1999; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 22 Juli 2011. |
Beranda
Perda Kabupaten Gunung Kidul PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 7 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN