PASAR 2010 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NO. 16, LD 2010/NO. 16 C, BUPATI 2010 18 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG PENGELOLAAN PASAR |
||
ABSTRAK | : |
Pertumbuhan ekonomi merupakan ujung tombak perekonomian nasional yang perlu ditingkatkan, di antaranya melalui pengelolaan dan pengembangan pasar yang dapat memenuhi permintaan masayarakat yang usahanya dikelola secara baik. Pasar memiliki peranan yang strategis, selain menciptakan lapangan kerja yang luas juga akan dapat menumbuhkan dunia usaha dan kewiraswastaan baru dalam jumlah banyak yang mempunyai keterkaitan luas dengan sektor produksi dan jasa lainnya, sehingga pasar dapat menumbuhkan tata perdagangan yang lebih mantap, lancar, efektif dan efisien, serta berkelanjutan dalam satu mata rantai perdagangan nasional yang kokoh. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan usaha di pasar, serta mewujudkan pasar sebagai pusat kegiatan perekonomian masyarakat, diperlukan adanya pengaturan pengelolaan pasar di Kabupaten Bantul. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permendagri No. 42 Tahun 2007; Permendag No. 58/M-DAG/PER/12/2008; Perda Kab. Dati II Bantul No. 5 Tahun 1987; Perda Kab. Bantul No. 14 Tahun 2005; Perda Kab. Bantul No. 13 Tahun 2007; Perda Kab. Bantul No. 17 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah Perda Kab. Bantul No. 16 Tahun 2009; dan Perda Kab. Bantul No. 30 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
|
||
CATATAN | : |
– Segala izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya, dan selanjutnya disesuaikan dengan peraturan ini. – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 31 Desember 2010. |