PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN PASAR

PASAR
2010
PERATURAN DAERAH KABUPATEN   BANTUL NO. 16, LD 2010/NO. 16 C, BUPATI 2010
18 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN   BANTUL TENTANG
PENGELOLAAN PASAR
ABSTRAK :

Pertumbuhan ekonomi merupakan   ujung tombak perekonomian nasional yang perlu ditingkatkan, di antaranya melalui   pengelolaan dan pengembangan pasar yang dapat memenuhi permintaan masayarakat   yang usahanya dikelola secara baik. Pasar memiliki peranan yang strategis,   selain menciptakan lapangan kerja yang luas juga akan dapat menumbuhkan dunia usaha dan kewiraswastaan baru dalam jumlah banyak yang mempunyai keterkaitan luas dengan sektor produksi dan jasa lainnya, sehingga pasar dapat menumbuhkan tata perdagangan yang lebih mantap, lancar, efektif dan efisien, serta   berkelanjutan dalam satu mata rantai perdagangan nasional yang kokoh. Dalam   rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan   usaha di pasar, serta mewujudkan pasar sebagai pusat kegiatan perekonomian   masyarakat, diperlukan adanya pengaturan pengelolaan pasar di Kabupaten Bantul. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.

 

Dasar Hukum Peraturan Daerah   ini adalah:

UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 10   Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permendagri No. 42 Tahun 2007; Permendag No. 58/M-DAG/PER/12/2008; Perda Kab. Dati II Bantul No. 5 Tahun 1987; Perda Kab. Bantul No. 14 Tahun 2005; Perda Kab. Bantul No. 13 Tahun 2007; Perda Kab. Bantul No. 17 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah Perda Kab. Bantul No. 16   Tahun 2009; dan Perda Kab. Bantul No. 30 Tahun 2008.

 

Peraturan Daerah ini mengatur   tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang   istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Asas dan tujuan
  3. Ruang lingkup, fungsi, dan pengelolaan   pasar
  4. Fasilitas pasar
  5. Kelas pasar, nama pasar, dan   pengaturan jenis dagangan
  6. Bentuk-bentuk hak pemanfaatan pasar
  7. Kewajiban, hak, dan larangan
  8. Toko Modern
  9. Pasar Desa dan Pasar Seni Gabusan
  10. Pelaksanaan, pemberdayaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
  11. Sanksi administratif
  12. Ketentuan Penyidikan
  13. Ketentuan Pidana
  14. Ketentuan Peralihan
  15. Ketentuan Penutup

 

CATATAN :

– Segala izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya, dan selanjutnya disesuaikan dengan peraturan ini.

– Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal   diundangkan, 31 Desember 2010.

 

Download Perda