PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANTUL

BENCANA – ORGANISASI
2010
PERATURAN DAERAH KABUPATEN   BANTUL NO. 06, LD 2010/NO. 06 D, BUPATI 2010
16 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN   BANTUL TENTANG
PEMBENTUKAN ORGANISASI BADAN PENANGGULANGAN   BENCANA DAERAH KABUPATEN BANTUL
     
ABSTRAK :

Kabupaten Bantul merupakan   daerah rawan bencana, maka untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan dalam   menyelenggarakan penanggulangan bencana secara cepat, tepat, terencana, dan   terpadu perlu membentuk organisasi perangkat daerah yang handal dan berdaya   guna, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam   memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Dengan telah   diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan   Bencana dan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri   Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan   Penanggulangan Bencana, perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah   ini adalah:
     

UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 8   Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10   Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali   terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun   2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 1950; PP   No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21   Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Permendagri No.   57 Tahun 2007; Permendagri No. 46 Tahun 2008; dan Perda Kab. Bantul No. 13 Tahun   2007.

 

Dalam Peraturan Daerah ini   diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang   istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Pembentukan, kedudukan, tugas, dan   fungsi
  3. Organisasi
  4. Tata kerja
  5. Pengangkatan dan pemberhentian
  6. Pembiayaan
  7. Ketentuan lain-lain
  8. Kelompok Jabatan Fungsional
  9. Ketentuan Peralihan
  10. Ketentuan Penutup

 

CATATAN : – Perangkat Daerah yang berwenang   melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana yang dibentuk   sebelum berlakunya peraturan ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan   diberlakukannya peraturan ini.

– Dengan diberlakukannya peraturan ini,   maka Perbu Bantul No. 51 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

– Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal   diundangkan, 22 Juli 2010.

 
Download Perda