PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA

BENCANA
2010
PERATURAN DAERAH KABUPATEN   BANTUL NO. 05, LD 2010/NO. 05 C, BUPATI 2010
36 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN   BANTUL TENTANG
PENANGGULANGAN BENCANA
     
ABSTRAK :

Wilayah Kabupaten Bantul   memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang   memungkinkan terjadinya bencana, baik disebabkan oleh faktor alam, faktor non   alam, maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia,   kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam   keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah. Penyelenggaraan penanggulangan   bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah, oleh sebab   itu perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.   Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah   ini adalah:
   

UU No.15 Tahun 1950; UU No.   23/PRP/Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun   1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004   sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;   UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 32   Tahun 1950; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008;   Perpres No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Kepmen ESDM No.   1452.K/10/MEM/2000; Kepmendagri No. 131 Tahun 2003; Perda Kab. Dati II Bantul  No. 5 Tahun 1987; Perda Kab. Bantul No. 7 Tahun 2005; Perda Kab. Bantul No. 8 Tahun 2005; dan Perda Kab. Bantul No. 13 Tahun 2007.

 

Dalam Peraturan Daerah ini   diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang   istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Hakekat, azas, dan tujuan
  3. Tanggung jawab dan wewenang
  4. Kelembagaan
  5. Hak dan kewajiban masyarakat dan   organisasi kemasyarakatn
  6. Peran lembaga usaha dan lembaga   internasional
  7. Penyelenggaraan penanggulangan bencana
  8. Pendanaan dan pengelolaan bantuan   bencana
  9. Pengawasan
  10. Penyelesaian sengketa
  11. Penyidikan
  12. Ketentuan Pidana
  13. Ketentuan Peralihan
  14. Ketentuan Penutup

 

CATATAN :

– Pada saat berlakunya peraturan ini,   semua ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana dinyatakan tetap   berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan   pelaksanaan baru berdasarkan peraturan ini.

– Program kegiatan berkaitan dengan   penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkan peraturan ini   dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud   berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

– Sebelum pembentukan Badan   Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana   (Satlak PB) tetap dapat melaksanakan tugasnya.

– Pada saat berlakunya peraturan ini,   paling lama satu tahun Badan Penanggulangan Bencana Daerah sudah harus   dibentuk.

– Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal   diundangkan.

 
Download Perda