Warga Nologaten, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman mengeluhkan dampak penampungan sampah ilegal yang ada di sisi utara rumah mereka atau sisi barat Depo Sampah Caturtunggal. Upaya mediasi sempat difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman. Akan tetapi, nyatanya menurut warga, tindak lanjut dari otoritas terkait hingga kini belum juga dilakukan. Seorang warga setempat telah melayangkan surat ke Bupati dengan tembusan ke DLH Sleman. DLH kemudian menggelar pertemuan pada tanggal 21 Mei 2025 dengan kesepakatan yaitu, menghentikan kegiatan penumpukan sampah di lokasi kegiatan dari tanggal berita acara kesepakatan ditandatangani, dan pengelola juga harus mengevakuasi seluruh timbulan sampah di lokasi kegiatan paling lama 21 hari dari berita acara kesepakatan ditandatangani.
selengkapnya : tautan
26 total views, 26 views today