Sebanyak 2.600 pekerja berisiko tinggi diusulkan menerima dana perlindungan sosial dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Menurut Sekretaris Disnakertrans Bantul, Mujahid, mengatakan, Dana JKK dan JKM yang diusulkan Pemkab Bantul pada Perubahan APBD Bantul 2025 sebagai upaya Disnakertrans melindungi masyarakat dari golongan miskin ekstrem yang bekerja di sektor berisiko, adalah sebesar Rp180 juta. Rencananya, perlindungan JKK dan JKM tersebut akan dialokasikan selama empat bulan, mulai Agustus-Desember 2025. Sebagian besar penduduk dengan kondisi ekonomi rendah di Bantul dinilai lebih mengutamakan kebutuhan pokok harian. Sehingga kemungkinan akan ada sosialisasi atau sebagainya untuk memberikan pemahaman terkait dengan manfaat JKK dan JKM.
selengkapnya : tautan
50 total views, 50 views today