DANA BERGULIR 2012 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NO. 07, LD 2012/NO. 07, BUPATI 2012 12 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG PENGELOLAAN DANA BERGULIR |
||
ABSTRAK | : | Dalam rangka penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan peningkatan pendapatan para pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya di daerah perlu adanya fasilitas bantuan permodalan dalam bentuk dana bergulir. Untuk mewujudkan penguatan permodalan melalui penyaluran dana bergulir kepada masyarakat sehingga menjadi pelaku ekonomi yang sehat, tangguh, dan mandiri guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan perekonomian daerah, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 perlu ditetapkan Peraturan Daerah. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Bantul No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bantul No. 12 Tahun 2010; Perda Kab. Bantul No. 10 Tahun 2007; dan Perda Kab. Bantul No. 13 Tahun 2007. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 30 Maret 2012. |