Bantuan Sosial – Penerima Bansos Terlibat Judol, Bantuan Bisa Dicabut

Sekretaris Dinsos Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Gunungkidul menyampaikan, sudah membuat imbauan agar bantuan sosial dipergunakan untuk kegiatan yang produktif atau setidaknya guna memenuhi kebutuhan dasar. Selain itu, ditekankan bahwa bansos dilarang keras untuk hal yang tidak produktif seperti membeli rokok atau kebutuhan lainnya yang tidak sesuai peruntukan. Jika diketahui penerima menggunakan tidak sesuai peruntukan, akan diusulkan supaya penerima bisa dicabut dari kelompok sasaran penerima bantuan. Diberitakan sebanyak 571.410 penerima bansos diduga terindikasi menjadi pemain judi online (judol). Data ini terungkap dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judol. Data diperoleh dengan menyamakan laporan tahun 2024 dari total 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judol.

selengkapnya : tautan

 100 total views,  64 views today