BANTUAN – PENGELOLAAN
2011
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 6, BD 2011/NO. 6, GUBERNUR 2011
6 HLM.
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG
TATA CARA PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK | : | Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008. Sehinggga perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang ini. |
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda Prov. DIY No. 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. DIY No. 11 Tahun 2008; dan Perda Prov. DIY No. 7 Tahun 2007.
|
||
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 26 Januari 2011. |