Perbup No.10 Tahun 2025 – Ternak Mati Karena Penyakit Terima Bantuan

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Wibawanti Wulandari, mengatakan, Pemkab telah menetapkan Perbup No.10 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian kompensasi atas kematian ternak akibat penyakit menular. Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, S.E., M.P, telah menyerahkan bantuan secara simbolis kepada peternak yang ternaknya mati akibat penyakit hewan menular. Terdapat empat penerima bantuan, dengan nilai Rp15,5 juta, dan dua diantaranya masing-masing menerima Rp5 juta, dan dua lainnya sebesar Rp3,5 juta. Masih ada enam peternak lainnya tengah dalam proses verifikasi dan diusulkan untuk menerima bantuan serupa.

selengkapnya : tautan

 24 total views,  24 views today