Disnaker-BPJS-TK- Dan Pemda DIY – Masih Mendata Pekerja Penerima BSU

Kepala Disnaker Kulon Progo, Bambang Sutrisno menjelaskan, di Kulon Progo ada 168 perusahaan yang pekerjanya mendapat upah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yaitu di kisaran Rp2,5 juta, dan berpeluang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat. Bambang mengungkapkan, selain upah masih standar UMK, pekerja yang berhak mendapatkan BSU adalah mereka yang aktif sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK), setidaknya hingga April 2025. Kepala Kantor Cabang BPJS-TK Kulon Progo, Slamet Triyono, juga menuturkan, bahwa sosialisasi tentang penyaluran BSU sudah dilakukan di seluruh perusahaan di Kabupaten Kulon Progo. Sehingga pihak perusahaan membantu proses pendataan agar penyaluran bisa lebih cepat.

selengkapnya : tautan

 28 total views,  28 views today