Sekda Kulon Progo, Triyono M.Si., menjelaskan, Pemkab Kulon Progo masih menerapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi dan telah diperpanjang hingga akhir Juni 2025. SK Bupati tentang Status Tanggap Darurat Bencana menjadi dasar hukum untuk pemanfaatan BTT dari APBD, terutama untuk penanganan dampak bencana. Sementara itu Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kulon Progo, Budi Prastawa, mengatakan, BPBD telah menerima kucuran BTT sebesar Rp700 juta. Anggaran tersebut langsung dimanfaatkan untuk penanganan dampak bencana hidrometeorologi.
selengkapnya : tautan
26 total views, 26 views today