Persoalan sampah liar di kawasan Ring Road Selatan kembali jadi sorotan. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyatakan akan mengambil langkah terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan, termasuk membuka identitas mereka ke publik. Evakuasi sampah ilegal juga terus dilakukan empat kali dalam sepekan. DLH rutin berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Jogja untuk patroli sekaligus pengenaan sanksi bagi pembuang sampah liar. Seperti dalam Perda Kota Jogja No.10/2012 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa pelaku pembuangan sampah liar bisa dikenai dengan denda maksimal hingga Rp50 juta dan penjara paling lama tiga bulan.
selengkapnya : tautan
20 total views, 20 views today