Kebersihan Lingkungan – Daerah Wajib Tangani Sampah Liar di Ring Road

Kepala Balai Pengelolaan Sampah DLHK DIY, Aris Prasena, menjelaskan, tercatat ada lebih dari 25 titik pembuangan liar di seputaran ring road, dengan sebaran terbanyak di wilayah selatan, termasuk kawasan perbatasan antara Kota Jogja dan Bantul. Penanganan sampah liar di ring road menjadi kewenangan Pemkab Sleman, Bantul dan Pemkot Jogja. Pemkab dan Pemkot bisa menggunakan pendekatan persuasif melalui edukasi berkelanjutan kepada masyarakat untuk mengurangi perilaku membuang sampah di tempat yang tidak semestinya. Serta dengan pendekatan kuratif dengan evakuasi sampah berkala terutama sejumlah lokasi yang kerap menjadi sasaran pembuangan sampah di ring road. DLHK DIY berkoordinasi dengan Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) untuk mengidentifikasi lokasi rawan pembuangan sampah liar, serta untuk ring road, rencananya dipasang CCTV sebagai sarana dokumentasi dan bukti penegakan hukum.

selengkapnya : tautan

 24 total views,  24 views today