Aparat Polres Kulon Progo meringkus seorang perempuan berinisial ET, 44, warga Kapanewon Pengasih, lantaran diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Tersangka ET bertugas dibagian pelayanan BUMKal Binangun Cipta Makmur Sidomulyo. Badan Usaha tersebut semula mendapat suntikan modal dari APBD sebesar Rp686 juta, dengan tambahan modal pada tahun-tahun berikutnya mencapai total lebih dari Rp1,2 miliar. Klarifikasi kepada nasabah menunjukkan adanya kredit fiktif, pemalsuan data, dan penggelapan yang dilakukan ET.
selengkapnya : tautan
70 total views, 24 views today