Sanksi Keterlambatan Dihapus – 12,34 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

DJP Kementrian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 mencapai 12,34 juta per 1 April 2025. Angka itu terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan. Sesuai surat keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen Pajak) No.79/PJ/2025 tgl 25 Maret 2025 memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan untuk pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

selengkapnya : tautan

 110 total views,  4 views today