Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, Eniarti, menyatakan bahwa nilai THR pegawai tidak bisa dipukul rata. Melainkan diberikan sesuai dengan grade masing-masing pegawai yang telah ditetapkan. Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan. Yakni kepatutan, keadilan, dan proporsional. “Jadi tidak bisa dipukul rata-rata semua,” jelasnya. Dia menambahkan, pihaknya belum bisa memutuskan pemberian THR 100 persen kepada para pegawainya. Jajaran direksi rumah sakit masih akan menyimulasikan hal tersebut.
selengkapnya : tautan
6 total views, 6 views today