Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito Sebut THR 30 Persen Sudah Sesuai Aturan Dirjen Pelayanan Kesehatan

Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, Eniarti, menyatakan bahwa nilai THR pegawai tidak bisa dipukul rata. Melainkan diberikan sesuai dengan grade masing-masing pegawai yang telah ditetapkan. Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan. Yakni kepatutan, keadilan, dan proporsional. “Jadi tidak bisa dipukul rata-rata semua,” jelasnya. Dia menambahkan, pihaknya belum bisa memutuskan pemberian THR 100 persen kepada para pegawainya. Jajaran direksi rumah sakit masih akan menyimulasikan hal tersebut.

selengkapnya : tautan

 6 total views,  6 views today