PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 57 TAHUN 2010 TENTANG PENGHUNI RUMAH DAERAH

RUMAH-PENGHUNI
2010
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA  NO. 57, BD  2010/No. 57,  GUBERNUR  2010
38  HLM.
PERATURAN  GUBERNUR  TENTANG
PENGHUNI RUMAH DAERAH

 

 

ABSTRAK : – Pengamanan dan pengendalian pemanfaatan rumah milik Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor  207 Tahun 2004. Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur  Nomor 26 Tahun 2008 maka Keputusan Gubernur Nomor 207 Tahn 2004  perlu diganti.
 
– Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UU No. 3 Tahun 1950  sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004  sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 tahun 2008;  UU No. 8  Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 40  Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005;   PP No. 6 Tahun  2006 sebagaimana telah diubah dengan  PP No. 38 Tahun 2008; Perpres.  No. 11 Tahun 2008; Permendagri No. 17 Tahun 2007;  Kepmen Kimpraswil No. 373/KPTS/M/2001; dan Pergub  DIY No. 26 Tahun 2008.
 
 
– Dalam Peraturan Gubernur  ini diatur tentang :

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksudkan dalam peraturan ini
  2. Status dan penetapan rumah daerah
  3. Peruntukan rumah daerah
  4. Prosedur pengajuan dan penetapan menempati rumah daerah
  5. Kewajiban, larangan dan sanksi
  6. Perubahan dan penambahan bangunan
  7. Berakhirnya SIP
  8. Penyerahan kembali rumah daerah
  9. Sanksi
  10. Ketentuan Peralihan
  11. Ketentuan Penutup

 

CATATAN :
  1. Pada saat  mulai berlakunya peraturan ini, Kepgub DIY No.207 Tahun 2004  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,  27 Desember 2010.