PERLINDUNGAN – PERTANIAN
2011
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 10, LD 2011/NO. 10, GUBERNUR 2011
31 HLM
PERATURAN DAERAH TENTANG
PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK | : | Lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagi karunia Tuhan yang maha Esa yang dikuasai olah negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; lahan pertanian di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta semakin berkurang dikarnakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian. Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 maka Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten diharuskan untuk membentuk Peraturan Daerah. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebgaimana telah dibah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 41 Tahun 2009; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 1 Tahun 2011; Perda DIY No. 7 Tahun 2007; Perda. DIY No. 2 Tahun 2009; Perda DIY No. 4 Tahun 2009 dan Perda. DIY No. 2 Tahun 2010. |
||
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
|
||
CATATAN | : | Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 20 Oktober 2011. |