PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO.10 TAHUN 2011 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PERLINDUNGAN – PERTANIAN
2011
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 10, LD 2011/NO. 10, GUBERNUR  2011
31 HLM
PERATURAN DAERAH TENTANG
PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
 

 

ABSTRAK : Lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagi karunia Tuhan yang maha Esa yang dikuasai olah negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamatkan  dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  lahan pertanian di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta semakin berkurang dikarnakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian. Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009  maka Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten diharuskan untuk membentuk Peraturan Daerah.
 
 
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
 
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.3 Tahun 1950  sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebgaimana telah dibah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 41  Tahun  2009; PP No. 31 Tahun  1950;    PP  No. 1 Tahun  2011;  Perda DIY No. 7 Tahun 2007;    Perda. DIY No. 2 Tahun 2009;   Perda DIY No. 4 Tahun 2009 dan Perda. DIY No. 2 Tahun 2010.
 
 
Dalam Peraturan Daerah  ini diatur tentang :

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Perencanaan
  3. Penetapan
  4. Pengembangan
  5. Pemanfaatan
  6. Pembinaan
  7. Pengendalian
  8. Pengawasan
  9. Perlindungan dan pemberdayaan petani
  10. Pembiayaan
  11. Peran serta masyarakat
  12. Penyidikan
  13. Ketentuan pidana
  14. Ketentuan penutup

 
 

CATATAN : Peraturan  Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 20 Oktober  2011.

 
 
Download Perda No.10 Tahun 2011