PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 6 TAHUN 2011 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK YANG HIDUP DI JALAN

PERLINDUNGAN – ANAK
2011
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 6, LD  2011/NO. 6,  GUBERNUR  2011
22  HLM.
PERATURAN  DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG
PERLINDUNGAN  ANAK YANG HIDUP DI JALAN

  

ABSTRAK : Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat seluruhnya sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat tumbuh dan berkembang secara jasmaniah rohani dan sosial. Akibat kondisi perkembangan sosial di masyarakat, sebagian anak-anak terpaksa hidup di jalan untuk mencegah anak dan kehidupan di jalan perlu dilakukan melalui perlindungan dan pemenuhan hak anak dan perlu membentuk Peraturan Daerah.
 
 
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
 
Pasal 18 ayat (6) UUD  Tahun 1945; UU No.3 Tahun 1950  sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 4  Tahun 1979; UU No. 39  Tahun 1999;   UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004  sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 tahun 2008;  UU No. 11 tahun 2009; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 2 Tahun 1988; PP No. 37 Tahun 2007; Keppres  No. 36 Tahun 1990; dan Perda DIY No. 7 Tahun 2007.
 
 
Dalam Peraturan Daerah  ini diatur tentang :

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Tugas dan wewenang  pemerintah daerah
  3. Pelaksanaan perlindungan anak yang hidup di jalan
  4. Kewajiban anak
  5. Lembaga kesejahteraan sosial anak
  6. Forum perlindungan anak yang hidup di jalan
  7. Pembiayaan
  8. Larangan
  9. Ketentuan penyidikan
  10. Ketentuan pidana
  11. Ketentuan penutup

 
 

CATATAN : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 30 Mei  2011.

 

Download Perda Nomor 6 Tahun 2011