Peningkatan Kapasitas LKK Tidak Ikut Tertunda

Terbitnya Instruksi Presiden No.I Th 2025 tentang Efisiensi Anggaran membuat sejumlah pelaksanaan kegiatan di Instansi Pemerintah diminta untuk ditunda. Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Bantul Sri Nuryanti, hal ini tidak berlaku pada program pelaksanaan peningkatan kapasitas Lembaga kemasyarakatan kalurahan (LKK). PIK (pagu indikatif kapanewon) peningkatan kapasitas LKK menggunakan dana PAD atau Silpa dan anggarannya mencapai Rp225 juta. Atas dasar itu tidak termasuk dalam kriteria penundaan.

selengkapnya : tautan

 74 total views,  6 views today