Dikeluhkan Masyarakat, Ternyata Tak Berizin

Satpol PP Kulon Progo melakukan sidak terhadap tiga tempat karaoke di Kapanewon Wates yang tidak memiliki izin usaha, sebagai respons terhadap keluhan masyarakat, terutama menjelang Ramadhan. Menurut Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, Alif Romdhoni, tempat karaoke tersebut telah melanggar aturan perizinan usaha, meskipun satu tempat sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tetapi belum menyelesaikan proses perizinannya. Operasi juga berhasil menjaring dua pekerja yang tidak memiliki izin tinggal. Sidak ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mengantisipasi gangguan sosial di masyarakat.

selengkapnya : tautan

 40 total views,  40 views today