Kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Gunungkidul terus berkembang. Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Lurah Sampang, Suharman, dan pimpinan perusahaan berinisial THR yang bertanggung jawab atas penambangan ilegal tanpa izin. Pemeriksaan dokumen dan barang bukti menunjukkan adanya transfer dana sebesar Rp506 juta dari perusahaan kepada salah satu tersangka untuk pengurukan proyek jalan tol Yogyakarta-Solo tahun 2022. Selain itu, luas lahan TKD yang digunakan melebihi ketentuan awal, dari 700 meter persegi menjadi 2.000 meter persegi. Berdasarkan data BPN DIY, lahan tersebut adalah tanah kas desa, bukan milik warga yang disewakan kepada penambang.
selengkapnya : tautan
32 total views, 32 views today