Kasus pengolahan sampah ilegal di Kalurahan Banaran, Kulon Progo, menjerat Yusuf Dakhuri sebagai tersangka. Ia dijerat UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan terancam hukuman empat tahun penjara. Polisi menyita alat berat dan tumpukan sampah sebagai barang bukti. Sampah yang diterima berasal dari Kota Jogja dan Sleman, terutama dari hotel, lalu dibuang di lahan tersangka seluas 500 m². Kasus ini telah masuk ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
selengkapnya : tautan
22 total views, 22 views today