Seorang pria berinisial YS di Kulon Progo ditetapkan sebagai tersangka kasus pengolahan sampah ilegal. Ia mengelola sampah dari Kota Yogyakarta dan Sleman tanpa izin dengan cara dibakar di lahan pribadinya di Padukuhan Sawahan, Banaran. Kasus ini terungkap pada 10 Februari setelah penyelidikan oleh polisi, yang kemudian menyita barang bukti dan menahan YS. Ia diduga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan terancam hukuman 4 hingga 10 tahun penjara.
selengkapnya : tautan
48 total views, 48 views today