Pemilik lahan yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal di Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kulonprogo. Tersangka, YS, dijerat dengan Undang-Undang No.18/2008 tentang Pengelolaan Izin Sampah. Barang bukti berupa ekskavator, solar untuk membakar sampah, dan peralatan lainnya telah disita, meskipun YS belum ditahan.
Proses penyelidikan melibatkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulonprogo dan Lurah Banaran, yang mengonfirmasi bahwa lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi. YS diduga tetap menjalankan aktivitas pembuangan sampah meskipun telah mendapat peringatan dari pihak berwenang.
selengkapnya : tautan
44 total views, 44 views today