Dinas PUP-ESDM DIY mencatat terdapat 16 titik aktivitas tambang ilegal di sepanjang Sungai Progo, yang tersebar di wilayah Kulon Progo dan Bantul. Surat imbauan telah diberikan kepada para penambang ilegal sejak September hingga Desember 2024, bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa aktivitas tambang telah berhenti setelah adanya imbauan, tetapi masih ada yang tetap beroperasi. Aktivitas tambang ilegal ini menyebabkan berbagai dampak negatif, seperti kerusakan infrastruktur jalan akibat alat berat yang melintas serta hilangnya potensi pendapatan daerah (PAD) dari sektor pertambangan. Selain itu, tidak adanya reklamasi pasca tambang memperburuk kondisi lingkungan.
selengkapnya : tautan
34 total views, 34 views today