Dana Transfer Pusat ke Pemkab Bantul Dipangkas Rp21 Miliar

Dana transfer pusat untuk Pemerintah Kabupaten Bantul pada tahun 2025 dipangkas sebesar Rp21 miliar, mencakup Dana Alokasi Khusus (DAK) irigasi dan Dana Alokasi Umum (DAU) infrastruktur. Pemangkasan ini diumumkan pada 6 Februari 2025 setelah pemerintah pusat melakukan refocusing anggaran. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul, Trisna Manurung, menjelaskan bahwa angka pemotongan ini masih bisa bertambah karena proses koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum selesai. Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Pemkab Bantul menegaskan akan tetap berupaya mempertahankan alokasi dana untuk sektor penting seperti kesehatan dan pendidikan yang dianggap vital bagi masyarakat.

selengkapnya : tautan

 64 total views,  4 views today