Makelar Tanah Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi di Kulon Progo

Seorang makelar tanah bernama Muhammad Suwandi (MS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Sindutan, Kulon Progo. Kasus ini melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura (Yakkap I), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan korupsi ini bermula sejak Juli 2016, dan MS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Februari 2025. Kasus terjadi di Kalurahan Sindutan, Temon, Kulon Progo, DIY, di mana MS diduga menaikkan harga tanah yang dibeli oleh Yakkap I secara tidak wajar, menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.

selengkapnya : tautan

 264 total views,  8 views today