Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan memproyeksikan penerapan tarif PPN 12% untuk barang dan jasa mewah dapat menambah penerimaan negara Rp1,5 triliun hingga 3,5 triliun. Potensi ini didasarkan pada perhitungan DJP Bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
selengkapnya : tautan
40 total views, 4 views today