DJP Pastikan Kembalikan Dana Pembayaran PPN 12%

DJP Kementrian Keuangan memastikan akan mengembalikan dana masyarakat yang terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada transaksi barang mewah.

selengkapnya : tautan 

 84 total views,  4 views today