DJP Kementrian Keuangan memastikan akan mengembalikan dana masyarakat yang terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada transaksi barang mewah.
selengkapnya : tautan
84 total views, 4 views today
DJP Kementrian Keuangan memastikan akan mengembalikan dana masyarakat yang terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada transaksi barang mewah.
selengkapnya : tautan
84 total views, 4 views today