PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12 % khusus untuk barang mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu. Barang mewah yang dimaksud adalah barang yang masuk objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Barang tersebut sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 yang jumlahnya disebut cukup sedikit.

selengkapnya : tautan

 

 444 total views,  12 views today