YOGYAKARTA – Humas BPK Jogja, Senin, 23 Desember 2024 Kepala Perwakilan BPK Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agustin Sugihartatik menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan pada Lima Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. LHP yang diserahkan yaitu Kinerja atas Efektifitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga pada Pemerintah Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta, Kinerja atas Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Tahap Prabencana pada Pemerintah Kabupaten Bantul dan Gunungkidul.
Turut pula diserahkan LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum di Wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta, Kepatuhan atas Pendapatan Asli Daerah pada Pemerintah Kota Yogyakarta, Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.
Hadir dalam penyerahan Ketua DPRD Provinsi DIY Nuryadi, Sekretaris Daerah D.I. Yogyakarta Benny Suharsono, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Wisnu Sabdono Putro, Ketua DPRD Kabupaten Bantul Hanung Raharjo, Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Sleman Ani Martanti, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Wakil Bupati Gunung Kidul Heri Susanto, Penjabat Walikota Yogyakarta Sugeng Purwanto, serta jajaran OPD se Wilayah DIY.
Agustin menyampaikan bahwa pemeriksaan kinerja dilakukan dengan beberapa pertimbangan yaitu pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan persampahan rumah tangga dilatarbelakangi oleh kebijakan “desentralisasi” pengelolaan persampahan di wilayah Kartamantul yang ditandai dengan penutupan TPA Piyungan per 1 Mei 2024, selain itu pemeriksaan atas penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan atas pertimbangan tingkat keterpaparan dan kerentanan yang cukup tinggi terhadap bencana geologi.
Pemeriksaan Kepatuhan atas Pendapatan Asli Daerah dan Belanja Daerah bertujuan untuk menilai kesesuaian pengelolaan pendapatan asli dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menilai kepatuhan pemerintah daerah dalam pengelolaan belanja infrastruktur jalan dan jembatan serta gedung dan bangunan. Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan pemilihan umum merupakan bentuk kontribusi BPK untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional melalui penyelenggaraan Pemilu.
“Demi efektifnya hasil pemeriksaan BPK, maka kami mengharapkan agar Pemda segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Selain itu, apabila ada temuan hasil pemeriksaan yang belum jelas, DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan DIY, seperti yang telah diatur dalam MoU,” ungkap Agustin.
Ketua DPRD menekankan beberapa poin penting yaitu komitmen pada tindak lanjut, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan penguatan sinergi. Ketua DPRD juga mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi DIY atas dedikasinya dalam melaksanakan tugas pemeriksaan kinerja dan kepatuhan. “Laporan Hasil Pemeriksaan ini sebagai pendorong untuk terus berbenah dan bekerja lebih baik demi mewujudkan Daerah Istimewa Yogyakarta yang semakin maju, berbudaya, dan sejahtera” tegasnya. (dr)
56 total views, 26 views today