Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen terus bergulir. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Parjiono menuturkan, kebijakan kenaikan tarif PPN itu akan dikecualikan dari beberapa kelompok masyarakat miskin, sektor Kesehatan, maupun Pendidikan.
selengkapnya : tautan