Jumlah surat suara yang tidak sah pada pelaksanaan Pilkada 2024 berdasarkan catatan KPU Bantul mencapai 36.000 surat suara atau 6,35 persen dari semua surat suara yang ada. Ketua KPU Bantul Joko Santosa SH mengungkapkan, dengan jumlah 36.000 surat suara tidak sah tersebut, berarti ada rata-rata 20 surat suara tidak sah ada di masing-masing TPS yang tersebar di Kabupaten Bantul.
selengkapnya : tautan