Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogya, Yetti Martanti menjelaskan, sepanjang tahun ini melakukan kajian terhadap 20 objek bangunan dan benda warisan budaya (WB) dan cagar budaya (CB). Hasil Kajian menjadi landasan untuk penetapan, pemeringkatan dan atau penghapusan status warisan atau cagar budaya tersebut. Karena juga banyak mendapat masukan terkait keringanan pajak dan intervensi masalah pemeliharaan dan sebagainya.
Dalam melakukan kajian tersebut, Dinas Kebudayaan Kota Yogya juga melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TABC) Kota Yogya. Setiap objek telah mempertimbangkan aspek sejarah, maupun budaya yang melekat pada objek-objek bangunan dan benda. TABC juga mengkaji objek dari berbagai aspek, antara lain identitas, alamat, status kepemilikan, sejarah dan nilai-nilai penting atau keistimewaan sehingga objek itu layak untuk diajukan sebagai warisan budaya atau cagar budaya tingkat Kota Yogya.
selengkapnya : tautan