Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja memastikan pembuang sampah illegal di Padukuhan Dondong, Kalurahan Jetis, Saptosari, Gunungkidul bukan armadanya. Instansi tersebut memastikan armada pengangkut yang melakukan pembuangan tidak mengajukan izin.
Kepala DLH Gunungkidul Hary Sukmono mengatakan, pihaknya telah meninjau lokasi pembuangan sampah secara illegal itu. Dikatakannya, sampah-sampah tersebut berasal dari Depo Mandala Krida Kota Jogja. Armada diarahkan oleh pemilik lahan untuk membuang sampah-sampah itu di lokasi tersebut.
Operasi pembuangan sampah secara illegal itu melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Kasus tersebut kami serahkan ke pihak kepolisian.
selengkapnya : tautan