RETRIBUSI-REKREASI DAN HIBURAN
2003
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NO. 17, LD 2003/NO. 3 SERI C, BUPATI KULON PROGO 2003
20 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM
ABSTRAK :
– Salah satu upaya pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha rekreasi dan hiburan umum telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum. Dalam rangka pemberian Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum yang didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraann, maka terhadap pemberian Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum dikenakan Retribusi. Dengan demikian, perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
– Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UU No. 15 Tahun 1950 yang telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1951; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi No. KM.70/PW.105/MPPT-85; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otda No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otda No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otda No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; dan Perda Kab. Dati II Kulon Progo No. 1 Tahun 1987.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
- Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini.
- Nama, golongan, obyek dan subyek retribusi.
- Wilayah pemungutan.
- Cara mengukur besar retribusi.
- Retribusi.
- Masa dan saat retribusi terutang.
- Tata cara penetapan retribusi.
- Tata cara pemungutan dan pembayaran.
- Tata cara penagihan.
- Keberatan.
- Pengembalian kelebihan pembayaran.
- Kedaluwarsa penagihan.
- Ketentuan pidana.
- Ketentuan penyidikan.
- Ketentuan penutup.
CATATAN : – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.